Tak Ada Undangan? Tenang! Begini Cara Mudah Coblos di Tempat Pemungutan Suara
Ketua KPU Hasyim Asyari
D'On, Jakarta - Pemilihan Umum 2024: KPU Membuka Peluang Pencoblosan bagi Warga Tanpa Undangan atau Formulir C6.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki undangan atau formulir C6 masih dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Masyarakat yang belum memiliki undangan masih akan bisa memilih," ungkap Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Senin, 12 Februari 2024.
Asy'ari menyarankan agar warga yang belum menerima undangan memeriksa lokasi TPS terdaftar sesuai alamat secara online melalui situs cekdptonline.kpu.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Jika nama terdaftar di situs dan menunjukkan TPS, mereka dapat melakukan pencoblosan," tambahnya.
Setelah mengetahui lokasi TPS, warga dapat mengunjungi TPS dengan membawa KTP dan menunjukkannya kepada panitia pemilihan.
"Mereka dapat langsung menuju TPS dengan membawa KTP untuk memastikan keikutsertaan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai alamat yang tertera di KTP," jelasnya.
Pernyataan ini memberi kesempatan bagi warga yang mungkin belum menerima undangan atau formulir C6 untuk tetap berpartisipasi dalam proses demokrasi tanpa hambatan. Dengan memberikan instruksi yang jelas dan aksesibilitas melalui situs web, KPU memastikan partisipasi yang maksimal dalam Pemilu 2024.
Saat kita mendekati hari pemungutan suara, inisiatif semacam ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua warga memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka.
(*)
#DPT #Pemilu2024 #nasional