Breaking News

Tangkap Tangan: Drama Penangkapan Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo

Polres Pasbar Tangkap Seorang Pengedar Sabu di Luhak Nan Duo

D'On, Pasaman Barat (Sumbar),-
Seorang pria berusia 40 tahun dengan inisial AZ telah ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat atas dugaan keterlibatannya dalam kegiatan pengedaran narkotika golongan I jenis sabu. Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto menyampaikan bahwa penangkapan terhadap AZ dilakukan pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 10.30 WIB di Jorong Jambak Jalur III, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Jorong Jambak Nagari Koto Baru sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu. Petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah tersebut sekitar pukul 01.00 WIB dini hari setelah menerima laporan tersebut.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas mengetahui bahwa rumah tersebut dimiliki oleh AZ. Pada pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AZ di rumah tersebut. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan tokoh masyarakat setempat, ditemukan empat paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.

AZ mengakui kepemilikan narkotika tersebut dan mengakui niatnya untuk mengedarkannya kepada pembeli. Barang bukti yang disita meliputi empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu bungkus makanan merk Superco, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, dan satu buah topi warna hitam merk Original.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa AZ telah lama menjadi target operasi Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat. Meskipun demikian, AZ terlihat licin dan sering mengelabui petugas. Namun, kali ini petugas berhasil menangkapnya.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk mencari orang yang memasok narkotika tersebut kepada AZ. AZ beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AZ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ini mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika. Polres Pasaman Barat telah membuka layanan pengaduan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor "Hallo Pak Kapolres" di 0882-27130-0033 serta nomor Hotline 110 untuk pengaduan dan respon cepat.

(*)

#Narkoba #Sabu