Breaking News

Tindakan Tegas Satpol PP Padang: Sidang Tipiringkan Lima Pelanggar Perda

5 pelanggar Perda Jalani Sidang Tipirng di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (1/2/2024)

D'On, Padang (Sumbar),-
Dalam upaya menegakkan Perda 11 tahun 2005, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan sidang tipiring terhadap lima pelanggar perda di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, pada Kamis (1/2/2024). Kasat Pol PP Chandra Eka Putra menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan bagi mereka yang masih enggan mematuhi teguran dan himbauan petugas.

"Meskipun kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif dengan humanis, namun bagi pelanggar yang tetap tidak patuh, sidang tipiring menjadi langkah tegas untuk menciptakan efek jera," ungkap Chandra.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Anton Rizal Setiawan, SH. MH di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, menetapkan hukuman denda atau kurungan selama tiga hari bagi para pelanggar. Tiga pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Raya Padang dikenakan denda sebesar 150 ribu rupiah, sementara seorang PKL di Pasar Raya yang telah dua kali disidangkan dikenakan denda 200 ribu rupiah. PKL di Kawasan UPI juga dikenakan denda sebesar 150 ribu rupiah.

Chandra menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah konsekuen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah. "Tindakan ini diambil setelah pemberian teguran dan himbauan yang tidak diindahkan. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi semua warga agar mematuhi peraturan yang berlaku demi kenyamanan bersama," tambahnya.

Keputusan hakim tersebut sebagai upaya penegakan hukum diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat lebih memperhatikan aturan yang telah ditetapkan. Sidang tipiring ini memberikan pesan kuat bahwa pelanggaran terhadap perda akan berhadapan dengan konsekuensi yang nyata.

(Mond)

#SidangTipiring #PolPP #Padang