TNI: Prabowo Subianto Diberhentikan dengan Hormat dan Raih Kenaikan Pangkat
Reputasi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto semasa berdinas di TNI menjadi fokus perhatian menjelang pemberian gelar Jenderal kehormatan dari Presiden Jokowi.
D'On, Jakarta,- Mabes TNI menegaskan bahwa Menteri Pertahanan, Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto, tidak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sebaliknya, pada 1998, Prabowo diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak pensiun sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 62/ABRI/98 tanggal 22 November 1998.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal Nugraha Gumilar, menegaskan bahwa tidak ada kata "pemecatan" dalam konteks Prabowo Subianto. Nugraha menambahkan bahwa saat ini, Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam Kabinet Indonesia Maju di pemerintahan Jokowi, serta mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2024.
Untuk menghormati kontribusinya, Mabes TNI mengusulkan Prabowo Subianto untuk diberikan pangkat jenderal penuh. Juru Bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa kenaikan pangkat tersebut merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Prabowo Subianto dalam dunia militer dan pertahanan.
Kenaikan pangkat istimewa tersebut akan diberikan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Dahnil juga menegaskan bahwa pemberian pangkat jenderal penuh kepada Prabowo Subianto merupakan langkah yang sebelumnya juga diberikan kepada beberapa tokoh militer terkemuka, seperti Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono dan eks Kepala BIN AM Hendropriyono.
Dengan demikian, pengumuman kenaikan pangkat istimewa ini menegaskan penghargaan atas dedikasi Prabowo Subianto dalam membela dan mengabdi pada negara, serta menarik perhatian pembaca terhadap perjalanan dan pengakuan prestasinya dalam bidang militer dan pertahanan.
(*)
#TNI #Militer #PrabowoSubianto