Tunda Hasil Pemilu: Anggota KPU Disidang DKPP, Nasib Rekapitulasi Terkatung-katung
KPU
D'On, Jakarta,- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang tersebut diadakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (28/2/2024).
Pemeriksaan ini dipicu oleh pengaduan Rico Nurfiansyah Ali, yang menuduh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya tidak akuntabel dan profesional karena dugaan kebocoran data daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa sidang hari ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, dan saksi-saksi terkait. Sidang ini diadakan secara terbuka untuk umum dan dapat disaksikan melalui akun resmi DKPP di Youtube dan Facebook.
Namun, pembukaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024 yang seharusnya dilangsungkan di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada hari yang sama harus ditunda. Hasyim Asy'ari, Ketua KPU, menyatakan bahwa rapat pleno tersebut diskors karena dirinya bersama anggota KPU dipanggil untuk menjalani sidang pemeriksaan etik oleh DKPP.
Meskipun rapat pleno telah dibuka secara resmi, namun langsung diskors karena kehadiran para anggota KPU dalam sidang DKPP. Hal ini membuat rekapitulasi penghitungan suara nasional ditunda.
Rapat pleno rekapitulasi hasil pemilu dihadiri oleh anggota KPU dan saksi-saksi parpol serta capres dan cawapres, serta 120 panitia pemilihan luar negeri (PPLN). Hasyim menyampaikan permohonan maaf atas penundaan rapat pleno tersebut karena kehadiran mereka sebagai teradu dalam sidang DKPP.
Situasi ini menunjukkan ketegangan antara proses hukum terhadap dugaan pelanggaran etik dan jalannya proses demokrasi dalam rekapitulasi hasil pemilu. Hal ini menjadi perhatian publik yang dapat diikuti melalui penyiaran langsung yang disediakan oleh DKPP.
(*)
#KPU #DKPP #Pemilu2024 #RekapitulasiPenghitunganSuara