Wako dan Wawako Padang Akan Nyoblos di Lokasi Berbeda di Pemilu 2024
Wawako Padang Ekos Albar
D'On, Padang (Sumbar),- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang, Riki Eka Putra, mengonfirmasi bahwa Wali Kota Padang, Hendri Septa, dan Wakil Wali Kota Padang, Ekos Albar, akan menyuarakan hak pilih mereka pada Pemilu yang akan datang pada 14 Februari 2024. Hal ini menarik perhatian karena keduanya akan nyoblos di dua kecamatan yang berbeda, ujarnya Senin (12/2/2024).
Riki menjelaskan bahwa Ekos Albar telah mengajukan surat pindah memilih dari Kota Jakarta Timur ke Kota Padang sebelum tanggal 7 Februari. Proses administratif tersebut telah selesai beberapa hari yang lalu, dan pada hari tersebut, KPU Kota Padang menyerahkan secara langsung surat pindah memilih kepada Ekos Albar di Ruang Kerja Wakil Wali Kota Padang, Balaikota Aie Pacah. Ini juga menjadi kesempatan bagi KPU untuk menjalin silaturahim dengan Ekos Albar.
Lebih lanjut, Riki menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, Wali Kota Hendri Septa akan memberikan hak suaranya di TPS 8 Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, sementara Wakil Wali Kota Ekos Albar akan melakukannya di TPS 10 Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Kedua lokasi ini menjadi penting karena menandai partisipasi aktif dari pemimpin kota dalam proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Ekos Albar sendiri menyampaikan harapannya kepada KPU Kota Padang agar proses Pemilu pada 14 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar dan aman. Dia juga mengajak warga Kota Padang untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih mereka dalam memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD dan DPR-RI, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, dan Anggota DPRD Kota Padang. Hal ini menegaskan komitmen Ekos Albar dalam membangun kesadaran partisipasi politik di masyarakat setempat.
(*)
#Pemilu2024 #Padang