Warga yang Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tetap Berhak Nyoblos di Pemilu 2024: Ini Syarat dan Prosedurnya
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Pada Pemilu 2024 yang sebentar lagi digelar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) masih memiliki hak untuk mencoblos. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024.
Warga yang belum masuk dalam DPT atau DPTb akan dianggap sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pada hari pemungutan suara, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Namun, ada batasan waktu, di mana warga DPK hanya dapat mencoblos dalam satu jam terakhir pemungutan suara, yakni dari pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Namun, keberhasilan menggunakan hak pilih ini juga tergantung pada ketersediaan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang bersangkutan. Betty menegaskan bahwa warga hanya dapat dilayani selama surat suara masih tersedia di TPS masing-masing pada jam terakhir pemungutan suara.
Untuk memeriksa status keanggotaan dalam DPT, warga dapat melakukannya secara online melalui situs resmi KPU. Dalam proses ini, warga diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit atau nomor paspor. Jika terdaftar, nama dan TPS sesuai data yang dimasukkan akan muncul. Namun, jika data tidak terdaftar, maka akan muncul peringatan yang menyatakan bahwa data yang dimasukkan salah atau belum terdaftar.
Selain melalui pencarian online, warga juga dapat memeriksa status keanggotaan DPT atau DPTb dengan cara langsung ke TPS atau kantor kecamatan setempat.
Dengan demikian, meskipun belum terdaftar dalam DPT atau DPTb, warga masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dengan memanfaatkan prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU.
(*)
#Pemilu2024 #Nasional #Politik