Breaking News

12 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kekerasan Terhadap Anak di SMA Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan menggelar konferensi pers terkait kasus bullying di Binus School Serpong pada Jumat, 1 Maret 2024.

D'On, Jakarta,-
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pengeroyokan terhadap siswa di SMA Bina Nusantara (Binus) School Serpong. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengumumkan penetapan ini setelah melakukan gelar perkara oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan pada Kamis, 29 Februari 2024.

Menurut AKP Alvino Cahyadi, dari total 12 orang tersangka, empat di antaranya merupakan tersangka dewasa dengan inisial E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun). Satu di antara mereka sudah tidak bersekolah, sementara tiga tersangka lainnya masih terdaftar sebagai siswa. Sementara itu, delapan tersangka lainnya adalah anak berkonflik dengan hukum, namun identitas mereka tidak diungkapkan.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 4 ayat 2 huruf d juncto Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi, memberikan detail mengenai luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Korban dilaporkan mengalami luka memar, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok di bagian belakang leher, dan luka bakar pada tangan kiri.

"Kekerasan yang dialami korban mengakibatkan sejumlah luka, seperti memar pada leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada tangan kiri," ucap AKP Alvino Cahyadi.

Kasus ini menciptakan kekhawatiran yang mendalam dalam masyarakat dan menyoroti pentingnya upaya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan di lingkungan sekolah. Penegakan hukum yang tegas dan adil diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

(*)

#Bullying #Perundungan #BinusSchoolSerpong