Breaking News

Bingung THR Belum Cair? Website Resmi Kementerian Tenaga Kerja Siap Terima Pengaduan


D'On, Padang (Sumbar),-
Pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja diimbau untuk melaporkan keluhan mereka melalui Posko THR, sesuai dengan instruksi yang disampaikan oleh Wali Kota Padang, Hendri Septa, dalam sebuah konferensi pers pada tanggal 28 Maret 2024. 

Hendri Septa menegaskan bahwa bagi pekerja yang belum menerima THR hingga H-7 menjelang Lebaran, disarankan untuk segera melapor ke posko yang telah disediakan.

Proses pelaporan juga dapat dilakukan melalui laman website resmi Kementerian Tenaga Kerja, yang dapat diakses melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. Website tersebut telah disiapkan khusus untuk menerima pengaduan terkait dengan pembayaran THR.

Menurut penjelasan dari Wali Kota Hendri Septa, penerima THR adalah para pekerja atau buruh yang telah memenuhi masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja minimal satu tahun, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka.

Lebih lanjut, Hendri Septa menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan kepada para pekerja dan harus dibayarkan secara utuh tanpa dicicil. Hal ini merupakan peraturan yang telah diatur secara jelas dalam undang-undang ketenagakerjaan. Oleh karena itu, apabila ada pekerja yang belum menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, mereka diharapkan untuk segera melaporkan hal tersebut melalui posko atau website yang telah disediakan guna mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak yang berwenang.

(*)

#THR #Padang