Drama Hukum Dugaan Pelecehan Seksual, Rektor UP 'Dibela' Kampus, Korban Bersikeras Lawan Intimidasi!
Ilustrasi
D"On, Jakarta,- Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP), ETH (72), terhadap korban berinisial RZ terus berlanjut dengan sorotan yang semakin tajam. Sebelum proses penyidikan dimulai, korban dilaporkan mengalami intimidasi dari pihak kampus, yang mengundang kekhawatiran akan upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, mengungkapkan bahwa RZ dipanggil oleh salah satu petinggi kampus dengan permintaan untuk mencabut laporan yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya. Permintaan tersebut disebutkan dilakukan atas nama terlapor, ETH. Namun, RZ menolak untuk mencabut laporan tersebut dan memilih untuk melanjutkan proses hukum yang telah dimulai.
"Benar korban mendapat intimidasi. Jadi, korban dipanggil petinggi kampus ya, waktu itu ETH masih aktif sebagai rektor," ujar Amanda ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (11/3).
Amanda menegaskan bahwa dalih yang digunakan oleh petinggi kampus tersebut, yaitu demi menjaga nama baik UP, tidak dapat meredam keputusan RZ untuk tetap melanjutkan proses hukum. Beliau menyoroti bahwa tindakan terlapor telah mencoreng nama baik kampus dengan perilaku pelecehan yang diduga dilakukannya.
Selain itu, kasus ini telah menyebabkan nama UP tersebar luas, terutama setelah pihak kepolisian mengonfirmasi adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan terlapor. Amanda menyebutkan bahwa sejumlah korban lain juga mulai muncul dengan cerita serupa tentang perilaku ETH terhadap mereka.
Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap total 15 saksi terkait kasus ini, yang berasal dari dua laporan yang berbeda dari korban berinisial RZ dan DF. Proses penyelidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, terlapor, dan saksi lainnya.
Kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh ETH telah diterima oleh pihak kepolisian, dengan laporan pertama dari wanita berinisial RZ pada tanggal 12 Januari 2024, dan laporan kedua dari wanita berinisial DF pada tanggal 29 Januari 2024. Terlapor ETH dilaporkan terkait dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Konteks ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menangani pelecehan seksual di lingkungan akademik, serta upaya untuk mencari keadilan bagi korban yang terkena dampaknya.
(*)
#PelecehanSeksual #UniversitasPancasila