Breaking News

Empat Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Agam, Sabu dan Ganja Jadi Sasaran Utama

4 Pelaku Pengedar Narkoba Diamankan Polres Agam 

D'On, Agam (Sumbar),-
Empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba berhasil ditangkap oleh Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada hari Selasa, tanggal 26 Maret. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Lubukbasung, Kabupaten Agam. 

Keempat tersangka tersebut diidentifikasi sebagai AES (30 tahun), warga Pasar Usang, Jorong III Sangkir, Nagari Lubukbasung; SA (40 tahun), berasal dari Manggopoh dengan KTP tempat tinggal di Koto Baru Kota Jambi; IH (34 tahun), warga Manggopoh; dan H (45 tahun), warga Kampung Tangah.

Kasatresnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. Operasi dimulai dengan penangkapan AES di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB pada Senin malam, saat ia sedang menggunakan sabu. Dua paket sabu seberat 0,5 gram berhasil diamankan bersama dengan alat hisap sabu, gunting, dan handphone di rumahnya.

Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menemukan tiga tersangka lainnya di sebuah rumah di Jorong Batuhampar, Kenagarian Kampung Tangah. Pada Selasa dinihari sekitar pukul 00.30 WIB, SA, IH, dan H berhasil ditangkap meskipun mereka mencoba untuk melarikan diri. Dari penangkapan ketiganya, polisi menyita 20 paket sabu seberat 2,5 gram dan satu paket ganja seberat 200 gram.

Barang bukti lainnya termasuk satu timbangan digital, satu unit motor Honda Beat, uang tunai sejumlah Rp. 5.952.000, dan beberapa media penyimpanan narkoba. Para tersangka, yang sudah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Agam, kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Agam.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(*)

#Narkoba #Sabu #Kriminal