Breaking News

Gelombang Hak Angket: PKS, PKB, PDIP Gempur DPR, NasDem Menghilang

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024. (Sumber: Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

D'On, Jakarta,-
Dalam sidang paripurna masa sidang keempat tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Jakarta hari ini Selasa (5/3/2024), beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksi PKS, PKB, dan PDIP menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024. Tidakewa, fraksi Nasdem abstain untuk mendukung hak angket tersebut.

Inisiatif dimulai dengan interupsi oleh Aus Hidayat Nur, anggota fraksi PKS, yang mendesak DPR untuk menggunakan hak angketnya untuk menanggapi kecurigaan dan praduga masyarakat terkait beberapa isu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Aus menekankan bahwa ada kecurigaan luas di masyarakat bahwa proses demokratis mungkin tidak dilaksanakan dengan integritas dan keadilan.

"Dalam menyampaikan aspirasi sebagian masyarakat, kami mendesak DPR untuk menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi kecurigaan dan praduga terkait beberapa isu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkap Aus.

Menurut Aus, Pemilu 2024 merupakan momen penting bagi masa depan Indonesia, dan seharusnya dilaksanakan dengan jujur dan adil. Namun, ia mencatat bahwa berbagai tuduhan kecurangan muncul di masyarakat, yang memerlukan respons yang bijak dan proporsional dari DPR, termasuk penggunaan hak angket.

Selaras dengan pendapat Aus, Luluk Nur Hamidah, anggota fraksi PKB, menyatakan bahwa DPR perlu memanfaatkan hak-hak konstitusionalnya untuk menanggapi proses dan hasil Pemilu 2024. Ini termasuk menggunakan hak angket untuk memastikan pemilu tersebut dilaksanakan dengan jujur dan adil.

"Saya yakin mayoritas diam akan setuju dengan kita untuk mengambil langkah-langkah konstitusional, apa pun itu, dan hari ini kita telah menerima banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR harus menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket," kata Luluk.

Pada kesempatan itu, Aria Bima, anggota fraksi PDIP, menekankan bahwa pimpinan DPR harus menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait Pemilu 2024. Hak angket dapat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR dalam penyelenggaraan pemilu di masa depan.

"Oleh karena itu, kami berharap pimpinan dapat menanggapi masalah ini, baik melalui pengoptimalan fungsi pengawasan atau interpelasi atau hak angket, atau apa pun itu, untuk memastikan bahwa pemilu di masa depan berada di bawah pengawasan optimal kita," pungkas Aria.

Usulan hak angket atas dugaan kecurangan pemilu pada Pemilu 2024 telah memicu minat dan perdebatan yang signifikan di antara para legislator dan masyarakat, karena negara berjuang untuk memastikan integritas dan transparansi proses demokratisnya.

(*)

#HakAngket #HakAngketDPR #Parlemen #Politik #HakAngketPemilu2024