Insiden Penusukan di Palembang: Aiptu FN Dinyatakan DPO oleh Polda Sumsel
D'On, Palembang (Sumsel),- Polda Sumsel telah mengeluarkan permintaan resmi kepada Aiptu FN agar segera menyerahkan diri, menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus penusukan dan penembakan terhadap seorang penagih utang atau debt collector di parkiran PSx Mall di Jalan Pom IX Kecamatan, Ilir Barat I Kota Palembang. Langkah ini diambil setelah Aiptu FN, anggota Samapta Polres Lubuklinggau, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.
Dalam keterangan resminya, Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa pengejaran terhadap Aiptu FN terus dilakukan untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan anggota Direskrimum Polda Sumsel, Polres jajaran, dan Propam Polda Sumsel.
"Pengejaran ini dilakukan anggota Direskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," tegasnya, Minggu (24/3/2024).
Tindakan polisi ini dipicu oleh laporan dari Dira Oktasari (43), istri dari debt collector bernama Deddi Zuheransyah, yang menjadi korban dalam insiden penembakan dan penusukan tersebut. Terduga pelaku, Aiptu FN, saat ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Polda Sumsel juga merujuk pada bukti berupa video yang beredar serta laporan dari istri korban untuk menegaskan keterlibatan Aiptu FN dalam peristiwa tersebut. Hal ini menegaskan keseriusan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi, sekaligus menegaskan komitmen untuk membawa pelaku ke pengadilan dan menegakkan keadilan bagi korban.
(*)
#Penembakan #Kriminal #Polri