Breaking News

Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024: TPDI Laporkan KPU dan Rektor ITB ke Bareskrim Polri

Petrus Selestinus memberikan keterangan pers di Bareskrim Polri. [Foto: MPI/Riana]

D'On, Jakarta,-
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah mengambil langkah drastis dengan melaporkan Ketua dan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) ke Bareskrim Polri pada hari Jumat (1/3/2024). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran dalam Pemilu 2024, termasuk keterlibatan Rektor ITB dalam pembuatan aplikasi Sirekap, yang digunakan dalam proses rekapitulasi suara.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, menyampaikan kekecewaannya terhadap langkah Polri yang belum mengambil tindakan menyelidiki perdebatan masyarakat terkait hasil Pemilu. "Kami datang ke sini untuk mendapatkan kepastian agar masyarakat tidak terus dibiarkan dalam pro dan kontra," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

TPDI mendesak Polri untuk memeriksa ketua dan komisioner KPU atas dugaan pelanggaran selama tahapan proses dan hasil Pemilu 2024. "Seluruh komisioner KPU harus didengar karena mereka menjadi sorotan publik. Kami membaca bahwa Hasyim Asy'ari dan kolega disebut-sebut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran hasil pilpres," tambahnya.

Selain itu, TPDI juga meminta klarifikasi dari Rektor ITB terkait keterlibatan institusi tersebut dalam pengembangan aplikasi Sirekap. "Banyak kejanggalan dan kesalahan pada penghitungan suara cepat di Sirekap. Apakah benar aplikasi tersebut dikembangkan oleh ITB perlu dijelaskan secara transparan kepada publik," ungkap Petrus.

Meskipun TPDI telah membawa sejumlah bukti untuk memperkuat laporannya, mereka mengaku kecewa karena laporan tersebut belum diterima oleh pihak Bareskrim Polri. Mereka pun disarankan untuk membuat pengaduan masyarakat (dumas) langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Petrus menjelaskan bahwa laporannya belum diterima karena harus menjelaskan secara detail tentang Sirekap, sementara dirinya mengaku sebagai orang awam yang tidak mengerti secara mendalam tentang aplikasi tersebut. "Kami akan mengubah pendekatan dengan membuat surat resmi kepada Kabareskrim pada hari Senin (4 Maret 2024) dengan substansi yang sama, dan kami minta agar pihak-pihak yang terlibat dalam perdebatan ini diperiksa," tandasnya.

Laporan TPDI ini menandai eskalasi perdebatan terkait integritas Pemilu 2024 serta peran KPU dan ITB dalam proses tersebut. Masyarakat menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu.

(*)

#TPDI #KPU #Sirekap #Bareskrim