Breaking News

Keselamatan Jurnalis di Indonesia: Tantangan yang Masih Mengintai

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Sebuah pengukuran terbaru menunjukkan bahwa keselamatan jurnalis di Indonesia masih merupakan isu yang belum sepenuhnya teratasi. Dilakukan oleh Yayasan Tifa sebagai bagian dari Konsorsium Jurnalisme Aman, dengan kolaborasi dari PPMN, HRWG, Populix, dan dukungan dari Kedutaan Belanda, Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 menempatkan Indonesia pada skor 59,8 dari 100, masuk dalam kategori "Agak Terlindungi."

Pengukuran tersebut berdasarkan survei terhadap 536 responden, di mana 45% dari mereka mengaku pernah mengalami kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Data yang diperoleh dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 87 kasus, naik 16 kasus dari tahun sebelumnya.

Kekerasan yang dialami jurnalis berbagai bentuk, seperti pelarangan liputan (45%), pelarangan pemberitaan (44%), dan teror serta intimidasi (39%). Satu hal yang mencolok adalah bahwa jurnalis perempuan lebih rentan terhadap kekerasan ini.

Ancaman terhadap keselamatan jurnalis datang dari berbagai pihak. Dalam survei, jurnalis menyebutkan bahwa potensi ancaman berasal dari organisasi masyarakat (29%), negara melalui polisi (26%), pejabat pemerintah (22%), aktor politik (14%), dan bahkan dari perusahaan media itu sendiri (7%).

Direktur Eksekutif Yayasan TIFA, Oslan Purb, menjelaskan bahwa pengukuran ini diharapkan dapat menjadi alat monitoring yang dapat menemukan faktor-faktor masalah keselamatan jurnalis, serta menjadi bahan advokasi untuk mewujudkan jurnalisme aman di Indonesia.

Pengukuran menggunakan metode survei kepada jurnalis, dipadukan dengan data aktual kasus kekerasan terhadap jurnalis yang ditangani AJI. Dalam analisisnya, keselamatan jurnalis disusun berdasarkan tiga pilar utama: individu jurnalis, stakeholder media, dan negara serta regulasi.

Nazmi Haddyat Tamara, Manajer Riset Populix, menambahkan bahwa pilar individu mendapat skor terendah (36,08), sementara pilar negara dan regulasi (64,36) serta pilar stakeholder media (74,36) menunjukkan tingkat keselamatan yang relatif lebih baik. Penilaian ini dipengaruhi oleh kasus kekerasan yang masih tinggi, termasuk adanya penyensoran. Meskipun demikian, kesadaran akan risiko dalam menjalankan profesi jurnalistik tetap tinggi di kalangan jurnalis. 

Acara peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 diselenggarakan di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024, mencerminkan komitmen untuk meningkatkan keselamatan dan perlindungan bagi para jurnalis di Indonesia.

(*)

#Jurnalis #KriminalisasiPers #Kekerasan #Pers