Konflik Antara TNI dan Polisi di Papua: Lima Prajurit Ditahan Terkait Penyerangan Mapolres Jayawijaya
Mayjen Yusri Nuryanto, Danpuspom TNI, menyatakan belum ada laporan pelanggaran netralitas TNI selama Pemilu 2024.
D'On, Jakarta,- Setelah insiden penyerangan yang terjadi di Mapolres Jayawijaya, Papua, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengumumkan bahwa lima prajurit yang terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Proses penyidikan sedang berlangsung dengan Kodam XVII/Cendrawasih dan Korem 172.
"Sudah ditetapkan ada lima orang tersangka. Dan sekarang sudah ditahan di Pomdam XVII/Cendrawasih," kata Yusri setelah upacara Opsgaktib dan Yustisi POM TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2024).
Menurut Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan, penyerangan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat tentang keributan di Pilamo Futsal yang melibatkan anggota TNI. Laporan itu kemudian diteruskan ke Subdenpom Wamena.
"Memang benar dari 21 prajurit Yonif 756/WMS setelah dilakukan pemeriksaan oleh POM, tercatat lima orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Izak di Jayapura, Selasa (5/3).
Meskipun insiden ini mengakibatkan kerusakan properti, beruntung tidak ada korban jiwa. TNI menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas prajurit yang terlibat dalam pelanggaran.
"TNI tidak mengenal jiwa korsa yang seperti itu karena jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membawa nama baik satuan dan bukan saat melakukan pelanggaran," tegas Izak.
Insiden ini menimbulkan kerusakan pada delapan kaca jendela ruang SPKT, empat jendela ruangan Propam, dan dua jendela ruang Kasat Lantas. Namun, penyelidikan masih berlangsung untuk memahami motif di balik penyerangan ini.
(*)
#Peristiwa #TNI #Militer #BentrokTNIPolri