KPK Geledah Kantor Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera
Gedung HK
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penggeledahan di dua lokasi terkait kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan lahan untuk proyek jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dijalankan oleh PT Hutama Karya Persero, pada Rabu (27/3/2024). Dua tempat yang menjadi sasaran penggeledahan adalah kantor pusat Hutama Karya dan PT HKR, sebuah anak perusahaan dari PT Hutama Karya Persero, yang terletak di Jakarta.
Ali Fikri, juru bicara KPK, menyatakan bahwa penggeledahan telah dilakukan oleh tim penyidik pada hari Senin, 25 Maret 2024. Selama proses tersebut, tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pengadaan lahan.
"Dokumen-dokumen yang ditemukan tersebut antara lain berisi tentang proses pengadaan lahan yang diduga dilakukan secara melanggar hukum," ungkap Ali.
Dokumen-dokumen tersebut akan disita untuk kemudian dianalisis. Ali menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut akan menjadi barang bukti yang akan digunakan untuk konfirmasi dengan para saksi terkait kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah mengkonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terkait proyek jalan Tol Trans Sumatera yang ditangani oleh Hutama Karya. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Dalam konteks ini, KPK juga telah melakukan tindakan pencegahan terhadap tiga orang agar tidak meninggalkan Indonesia. Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan secara rinci siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumuman lebih lanjut akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.
Kasus ini menandai upaya serius KPK dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan proyek infrastruktur, sementara publik menantikan hasil selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung.
(*)
#KPK #HutamaKarya #Korupsi