Breaking News

KPK Keluarkan Imbauan Anti-Korupsi: Gratifikasi pada Hari Raya Dilarang!

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Imbauan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang menekankan pentingnya pencegahan korupsi, terutama dalam mengendalikan gratifikasi pada saat merayakan hari raya keagamaan atau peristiwa penting lainnya. Juru bicara KPK, Ipi Maryati, menegaskan bahwa para penyelenggara negara dan pegawai negeri harus menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas mereka, terutama terkait dengan perayaan Hari Raya Idulfitri.

"KPK ingin mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan mereka dan yang bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, terutama terkait dengan perayaan Hari Raya Idulfitri," ujar juru bicara KPK Ipi Maryati, Selasa (26/3/2024).

Imbauan ini merupakan penegasan dari Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Ipi menekankan bahwa permintaan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi, tidak diizinkan. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, melanggar peraturan dan kode etik, serta berisiko mendapat sanksi pidana.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan tugas resmi.

KPK mendorong masyarakat dan sektor swasta untuk melaporkan kepada KPK jika menemui permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

Dalam situasi di mana pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi karena alasan tertentu, mereka diwajibkan untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi. Ini adalah langkah penting dalam mencegah dan mengendalikan praktek korupsi yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara.

(*)

#KPK #Gratifikasi