Breaking News

KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud: Kontroversi Pilpres 2024

KPU Minta MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres 2024

D'On, Jakarta,-
Kontroversi melanda Pilpres 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Gugatan tersebut, menurut KPU, tidak tepat diajukan ke MK, melainkan seharusnya disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dalam substansi kasus ini, kami menolak seluruh permohonan pemohon," kata Hifdzil Alim, kuasa hukum KPU, di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (28/3).

KPU menegaskan bahwa argumen yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud tentang dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 seharusnya ditangani oleh Bawaslu. Selain itu, tuduhan mereka terhadap Presiden Jokowi dan stafnya juga dianggap tidak relevan karena Jokowi bukanlah peserta dalam pemilu.

Dengan demikian, KPU meminta MK untuk mempertahankan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang telah menetapkan hasil Pilpres dan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon.

Hasil yang telah ditetapkan oleh KPU menunjukkan bahwa pasangan Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, Prabowo-Gibran dengan 96.214.691 suara, dan Ganjar-Mahfud dengan 27.040.878 suara.

Kontestasi ini menimbulkan keraguan besar tentang integritas pemilu dan penegakan hukum di Indonesia, menarik perhatian publik akan kompleksitas sistem demokrasi dan perlunya mekanisme yang kuat untuk menangani sengketa pemilu.

(*)

#SengketaPilpres #Politik #KPU