Langkah Proaktif: Penegakan Perda 11 Tahun 2005, Lapak PKL Dibersihkan dari Fasilitas Umum
Pol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Gunakan Fasum
D'On, Padang (Sumbar),- Tim gabungan SK-4 dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Samudera Purus hingga depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) Kota Padang, pada Jumat (15/3/2024).
Menurut Rio Ebu Pratama, Kabid Penegakan Peraturan dan Penegakan Disiplin (P3D) Satpol PP Kota Padang, penertiban dilakukan secara menyeluruh di kawasan Jalan Samudera hingga depan LPC Kecamatan Padang Barat Kota Padang. Belasan lapak PKL yang berupa kursi dan meja yang digunakan untuk berjualan telah ditertibkan dan diamankan sebagai barang bukti di Markas Komando (Mako) Satpol PP.
Rio menjelaskan bahwa sebelumnya, petugas telah memberikan peringatan secara berulang kepada para pedagang untuk tidak menggunakan fasilitas umum (fasum) sebagai tempat berjualan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 11 tahun 2005 tentang Trantibum. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh para pedagang, sehingga tindakan tegas perlu dilakukan untuk menegakkan aturan tersebut.
Penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Padang merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) di Kota Padang. Mereka berharap agar para pedagang dapat menghormati aturan dan tidak berjualan di atas fasum. Sebagai gantinya, Pemerintah Kota Padang telah menyediakan tempat-tempat seperti LPC dan Pelantaran Parkir untuk kegiatan berjualan.
Rio menekankan pentingnya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana mestinya, serta mengajak para pedagang untuk berpartisipasi dalam menjaga keteraturan dan kebersihan kota Padang.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKLPantaiPadang