Mahfud MD: Tunggu Putusan MK, Paslon Tiga Belum Akui Kekalahan
Mahfud MD
D'On, Jakarta,- Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut tiga, telah menahan diri untuk tidak memberikan ucapan selamat terlalu dini kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, kandidat nomor dua, sebagai pemenang Pemilihan Presiden 2024. Dia menekankan bahwa kepastian hasil pemilihan tergantung pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan pemilihan yang diajukan oleh kandidat nomor satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), pada hari Kamis (21 Maret 2024), dan kandidat nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada hari Sabtu (23 Maret 2024).
"Kami menahan diri. Biarkan palu memukul terlebih dahulu sehingga rakyat menyaksikan teater hukum konstitusi. Jika itulah keputusannya, maka sebagai patriot, kami akan menerimanya dengan lapang dada," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang diterima pada hari Senin (25 Maret 2024).
Dia menegaskan bahwa kandidat nomor tiga belum mengakui kekalahan dalam Pemilihan Presiden 2024. Menurut mekanisme konstitusi dan prosedur hukum, masih jauh dari penentuan kemenangan atau kekalahan.
Hal ini karena masih ada jalur hukum di Mahkamah Konstitusi dan jalur politik seperti hak angket untuk mengatasi dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) dalam Pemilihan Presiden 2024.
Terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi, Mahfud menekankan bahwa mereka akan terus mengejar jalur hukum. Bagi mereka yang belajar hukum konstitusi, Mahkamah Konstitusi menjadi panggung untuk kesadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.
"Ini untuk mendidik masyarakat tentang masalah-masalah tersebut. Akan ada debat di panggung Mahkamah Konstitusi," tambahnya.
Sikap ini menegaskan komitmen terhadap proses hukum yang benar dan prinsip-prinsip hukum dalam proses pemilihan umum, yang menekankan pentingnya mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilihan dan menjaga integritas demokratis.
(*)
#MahfudMD #Politik #Pilpres2024