Mandi Wajib atau Sahur: Dilema Sebelum Berpuasa, Mana yang Lebih Utama?
Ilustrasi Mandi
Dirgantaraonline,- Seiring datangnya bulan suci Ramadan, pertanyaan seputar tata cara menjalankan puasa sering kali mengemuka. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seseorang yang berada dalam kondisi junub atau haid boleh melakukan sahur sebelum mandi wajib. Mari kita telaah lebih dalam.
Menurut ajaran agama Islam, memiliki tubuh dalam keadaan suci merupakan salah satu syarat sah berpuasa. Namun, bagaimana jika seseorang baru selesai haid atau melakukan hubungan badan di malam hari? Apakah mereka diperkenankan untuk sahur sebelum mandi wajib?
Berpikir dalam dua pilihan yang mendasar, antara sahur atau mandi wajib terlebih dahulu sebelum puasa, bukanlah hal yang mudah. Kita merujuk pada ajaran yang beragam serta penafsiran ulama.
Dalam Matn al-Taqrib, Syekh Al-Qadli Abu Syuja menyampaikan hal-hal yang dilarang saat junub, di antaranya adalah shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid. Namun, apakah sahur termasuk dalam larangan tersebut?
وَيَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ خَمْسَةُ أَشْيَاءَ اّلصَّلَاةُ وَقِرَاءَةُ الْقُرْآنِ وَمَسُّ الْمُصْحَفِ وَحَمْلُهُ وَالطَّوَافُ وَالُّلبْثُ فِي الْمَسْجِدِ
Artinya: “Haram bagi orang junub dalam lima hal, yaitu shalat, membaca Al-Qur’an, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid.” (al-Qadli Abu Syuja’, Matn al-Taqrib, Semarang, Toha Putera, tanpa tahun, halaman 11)
Meskipun tidak ada aturan pasti tentang apa yang sebaiknya dilakukan terlebih dahulu, keutamaan menunjukkan bahwa mandi wajib sebelum sahur mungkin lebih disukai. Kondisi yang tidak suci atau janabah, seperti setelah berhubungan badan atau haid, kurang cocok untuk makan, terlebih berkaitan dengan ibadah puasa, seperti sahur.
Namun, bagaimana jika waktu terbatas dan harus memilih antara sahur atau mandi wajib? Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Dar al-Mingah, hal yang lebih disukai adalah membersihkan kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu. Ini karena makan dan minum menjadi makruh bagi seseorang yang junub dan belum berwudhu.
(وَيُكْرَهُ لِلْجُنُبِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ وَالنَّوْمُ وَالْجِمَاعُ قَبْلَ غُسْلِ الْفَرْجِ وَالْوُضُوْءِ) لِمَا صَحَّ مِنَ الْأَمْرِ بِهِ فِي الْجِمَاعِ وَلِلْاِتِّبَاعِ فِي الْبَقِيَّةِ إِلَّا الشُّرْبَ فَمَقِيْسٌ عَلَى الْأَكْلِ
Artinya: “Dimakruhkan bagi junub, makan, minum, tidur dan bersetubuh sebelum membasuh kemaluan dan berwudhu. Karena ada hadits shahih yang memerintahkan hal demikian dalam permasalahan bersetubuh dan karena mengikuti sunah Nabi dalam persoalan lainnya, kecuali masalah minum, maka dianalogikan dengan makan.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Minhaj al-Qawim, Hamisy Hasyiyah al-Turmusi, Jeddah, Dar al-Minhaj, 2011, juz 2, halaman 71)
Dalam menjalankan ibadah puasa, konsultasikan dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam sesuai dengan konteks individu masing-masing. Semoga pemahaman ini dapat mencerahkan dan membantu umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan keberkahan.
(Rini)
#PuasaRamadan #MandiWajib #Sahur #global #Islami #Religi