Mengganti Puasa Ramadan: Hukum dan Penjelasannya
Ilustrasi
Dirgantaraonline,- Puasa Ramadan merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang diwajibkan bagi umat Muslim di seluruh dunia. Menjalani puasa selama sebulan penuh adalah bentuk pengabdian kepada Allah yang membutuhkan ketaatan dan kesadaran spiritual. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang tidak dapat menjalankan puasa pada bulan Ramadan, seperti karena sakit atau sedang dalam masa haid. Dalam hal ini, Islam memberikan ketentuan yang jelas bahwa mereka yang tidak dapat berpuasa harus menggantinya pada waktu lain.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُۗ وَ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Bulan Ramadan adalah bulan di mana Al-Qur’an diturunkan, menjadi petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk tersebut serta pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Oleh sebab itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya, dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.”
Dalam ayat tersebut, Allah SWT memberikan ketentuan yang jelas bahwa mereka yang tidak mampu berpuasa pada bulan Ramadan, baik karena sakit atau dalam perjalanan, wajib menggantinya pada waktu lain sebagai bentuk ketaatan kepada agama.
Allah SWT juga menyatakan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
Artinya: “(Puasa) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (apabila mereka tidak berpuasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Dari ayat tersebut, terlihat jelas bahwa Islam memberikan fleksibilitas kepada umatnya dalam menjalankan ibadah puasa. Ketika seseorang tidak dapat menjalankan puasa pada bulan Ramadan, baik karena sakit atau dalam perjalanan, mereka diperintahkan untuk menggantinya pada waktu lain sebagai bentuk ketaatan kepada agama.
Mengganti puasa Ramadan bukan hanya sekedar kewajiban, tetapi juga merupakan kesempatan untuk memperbaiki kualitas ibadah, memperkuat iman, meningkatkan kesadaran spiritual, dan lebih menghargai nikmat sehat yang diberikan oleh Allah SWT kepada kita. Dengan menjalankan ketaatan ini, umat Muslim dapat mendekatkan diri kepada-Nya dan meraih keberkahan dalam hidup mereka.
(Rini)
#PuasaRamadan #Ramadan #Islami #Religi