Mohon Maaf! PNS dan TNI-Polri Kategori ini Tidak Berhak Dapat THR
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024. Meskipun di tengah berita gembira jelang Lebaran, keputusan tersebut mengecualikan sejumlah penerima dari manfaat tersebut.
Menurut keterangan yang dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (14/3/2024), Pasal 5 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara tidak akan mendapatkan THR. Hal ini berlaku bagi mereka yang sedang menjalani cuti tanpa alasan yang ditanggung oleh pemerintah atau dikenal dengan sebutan lain.
Selain itu, ada kriteria lain yang harus dipenuhi. Mereka yang tengah ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat penugasan juga tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini tentu akan memberikan dampak bagi sejumlah individu yang berada dalam kategori tersebut. Meskipun pemberian THR dan gaji ketiga belas merupakan bentuk apresiasi dari negara jelang Lebaran, namun kebijakan ini menegaskan bahwa hanya mereka yang aktif dalam tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berhak menerima tunjangan tersebut.
(*)
#THR #Gaji13 #PNS #Nasional