Pembongkaran Bangunan Liar di Padang: Teguran Tak Diindahkan, Satpol PP Bertindak
Pembongkaran Bangunan Liar di Jalan Jhoni Anwar, Padang oleh Satpol PP Padang, Rabu (13/3/2024)
D'On, Padang (Sumbar),- Satu bangunan ilegal yang telah berdiri di atas fasilitas umum di Jalan Jhoni Anwar, di Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, telah dibongkar oleh petugas Satpol PP Padang pada Rabu (13/3/2024).
Eka Putra Irwandi, Kasi Operasi Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan imbauan dan peringatan dari petugas.
Menurut Eka, bangunan tersebut berdiri di atas fasilitas umum, tepatnya di atas saluran drainase, dan sebelumnya pemilik telah diberi surat perintah untuk membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan hingga hari ini.
"Kami terpaksa melakukan pembongkaran karena keberadaan bangunan itu telah menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi masyarakat sekitar," ungkap Eka.
Lebih lanjut, Eka menyatakan bahwa selain melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, keberadaan bangunan liar tersebut juga berpotensi mengakibatkan penumpukan sampah di sekitar area sekolah.
"Dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan sekitar, tetapi juga dapat memengaruhi aliran air dan berpotensi menyebabkan banjir di lokasi tersebut," tambahnya.
Eka juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang. Dia menekankan pentingnya kesadaran kolektif dalam pembangunan untuk memastikan bahwa aturan yang ada di Kota Padang diikuti dengan baik.
"Kami mengharapkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mendirikan bangunan, sehingga tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota," pungkas Eka.
(Mond)
#BangunanLiar #PolPP #Padang