Breaking News

Pemerintah Berencana Pembatasan BBM Pertalite: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Ilustrasi SPBU

D'On, Jakarta,-
Pemerintah berencana untuk membatasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menyatakan bahwa pemerintah akan menetapkan kriteria konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, agar penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran.

"Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat," ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (13/3/2024).

Dalam Perpres No.191/2014 tersebut memang belum mencantumkan kategori penerima yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite (RON 90). 

Dengan begitu, hingga saat ini masyarakat dan siapa pun masih bisa mendapatkan BBM bersubsidi tersebut secara bebas.Arifin mengatakan, revisi Perpres 191/2014 tersebut ditargetkan harus bisa selesai dan mulai diimplementasikan pada tahun 2024 ini.

"Harus selesai tahun ini lah, harus jalan beberapa bulan ini harus selesai, kan udah 1 tahun udah draftnya setahun," jelasnya.

Revisi Perpres tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pemerintah berharap dapat menyelesaikan revisi ini pada tahun 2024, dengan target rampung pada kuartal kedua.

Selain itu, pembatasan penggunaan BBM Pertalite juga akan melibatkan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yang akan mengatur konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut. Aturan ini juga mencakup perbaikan kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar untuk menghindari multitafsir.

Meskipun detailnya belum diungkap secara spesifik, pemerintah berencana untuk menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM Pertalite, termasuk industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum. Namun, belum jelas apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan akan menjadi salah satu kriteria.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membahas kemungkinan pembatasan penggunaan BBM Pertalite berdasarkan spesifikasi mesin kendaraan, dengan rencana mengizinkan mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc untuk menggunakan BBM tersebut.

Arifin Tasrif juga menekankan pentingnya untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi yang memiliki emisi tinggi, seperti Pertalite, dan mendorong penggunaan BBM non-subsidi, seperti Pertamax Cs, untuk membantu mengurangi sumbangan emisi ke udara.

Seluruh aturan dan pembatasan yang direncanakan akan dipetakan dan penerima BBM bersubsidi akan dimasukkan dalam sistem teknologi informasi Pertamina untuk memastikan implementasi yang efektif.

(*)

#Nasional #Pertalite #KementerianESDM