Pemerintah Umumkan Peraturan Baru: Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2024
PP 14/2024 Tentang THR dan Gaji 13
D'On, Jakarta,- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembelanjaan pada berbagai sektor, termasuk aparatur negara dan pensiunan.
Presiden Jokowi menandatangani peraturan ini pada tanggal 13 Maret 2024 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Namun, peraturan ini menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi penugasan.
Tunjangan THR dan gaji ke-13 disusun berdasarkan sumber anggaran, baik dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen, termasuk pemberian tunjangan profesi bagi yang tidak menerima tambahan penghasilan.
Terkait pencairan, THR harus dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya, sedangkan gaji ke-13 harus dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Namun, jika belum dapat dibayarkan pada waktu yang ditentukan, pembayaran dapat dilakukan setelah tanggal atau bulan tersebut.
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, serta oleh kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.
Inilah langkah konkret pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta memberikan penghargaan atas dedikasi aparatur negara dan pensiunan, sambil tetap memperhatikan keterbatasan anggaran dan kebijakan yang berlaku.
(*)
#THR #Gaji13 #Nasional