Pemilik Usaha Rumah Makan Dibatasi Waktu Operasionalnya Selama Bulan Ramadan
Walikota Padang Hendri Septa
D'On, Padang (Sumbar),- Menyambut bulan Ramadan, Wali Kota Padang, Hendri Septa, telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur waktu operasional untuk pemilik usaha rumah makan. Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 ini, yang ditandatangani pada tanggal 10 Maret 2024, menetapkan bahwa pemilik usaha rumah makan hanya boleh membuka usahanya mulai pukul 16.00 WIB, dua jam sebelum waktu berbuka puasa.
"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, pemilik usaha rumah makan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB. Hal ini untuk menghormati umat muslim yang sedang berpuasa," terang Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (11/3/2024).
Pembatasan waktu operasional ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Dalam surat edaran ini, disampaikan pula bahwa apabila pemilik usaha rumah makan melanggar aturan yang telah ditetapkan, akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut mencakup pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda dengan jumlah maksimal Rp50 juta.
"Tentunya kita harapkan perhatian dari seluruh pihak untuk mematuhi edaran ini," ucap Wali Kota Hendri Septa.
Pengaturan waktu operasional ini tidak hanya merupakan upaya untuk memastikan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasanya dengan khusyuk, tetapi juga sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam menjaga nilai-nilai agama dan kebersamaan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh pemilik usaha rumah makan dapat lebih memahami dan menghormati tradisi serta kepercayaan umat Muslim selama bulan Ramadan.
(*)
#Ramadan #Padang #RumahMakan