Pemko Padang Larang Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadan
Walikota Padang Hendri Septa
D'On, Padang (Sumbar),- Pemerintah Kota Padang telah mengumumkan kebijakan ketat untuk menghormati bulan suci Ramadan dengan melarang semua usaha hiburan malam beroperasi selama periode puasa. Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengungkapkan bahwa keputusan ini telah disampaikan melalui Surat Edaran bernomor 500.13/40/Dispar.Pdg/2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa semua jenis usaha hiburan malam seperti karaoke, pub, bar, diskotik, dan klub malam akan ditutup selama bulan Ramadan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa umat Muslim dapat fokus pada ibadah mereka tanpa adanya distraksi atau godaan dari lingkungan hiburan malam.
"Sesuai Surat Edaran yang sudah kita sampaikan, usaha karaoke, pub, bar, diskotik, klab malam dan sejenisnya dilarang beroperasi selama bulan Ramadan," terang Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (11/3/2024).
Pemerintah setempat menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenai sanksi tegas, termasuk pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda sebesar Rp50 juta. Ini merupakan langkah serius untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut dan menjaga suasana yang tenang dan khusyuk selama bulan Ramadan.
Wali Kota Hendri Septa juga menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk mematuhi kebijakan ini demi menjaga ketentraman dan ketertiban selama bulan Ramadan. Harapannya, larangan ini akan dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak demi menciptakan lingkungan yang mendukung praktik ibadah umat Muslim selama bulan suci ini.
(*)
#Ramadan #HiburanMalam #Padang