Penyesuaian Jam Kerja ASN Kota Padang Selama Ramadan: Apa yang Berubah?
Sekda Kota Padang Andree Algamar
D'On, Padang (Sumbar),- Pemerintah Kota Padang telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Surat tersebut, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, menetapkan jadwal kerja yang berlaku mulai Senin hingga Kamis. Pada hari-hari tersebut, ASN diwajibkan masuk kantor pada pukul 07.00 dan dapat meninggalkan kantor pada pukul 14.00 WIB. Namun demikian, pada hari Jumat, waktu pulang ASN diperpanjang hingga pukul 14.30 WIB.
"Untuk pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1445 Hijriah,dilakukan penyesuaian jam kerja," beber Sekda Andree Algamar, Selasa (12/3/2024).
Sementara itu, untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki jam kerja dari Senin hingga Sabtu, waktu kerja ASN juga disesuaikan. Mereka hanya bekerja hingga pukul 13.00 WIB pada hari-hari tersebut. Pada hari Jumat, jam kerja ASN di OPD diperpendek lagi menjadi pukul 12.00 WIB.
Perubahan ini signifikan dari jadwal kerja biasa di luar bulan puasa, di mana ASN biasanya masuk pada pukul 07.30 dan pulang pada pukul 16.00 WIB, kecuali pada hari Jumat yang waktu pulangnya adalah pukul 16.30 WIB.
Tidak hanya jam kerja yang mengalami penyesuaian, namun juga aturan berpakaian. Selama bulan Ramadan, seluruh ASN di Pemko Padang diwajibkan mengenakan pakaian muslim/muslimah danatribut lengkap, termasuk papan nama, lambang Korpri, dan pin anti sogok. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga kesan profesionalitas dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Diharapkan, dengan penyesuaian ini, pelayanan publik tetap dapat berjalan dengan baik meskipun dalam suasana bulan puasa. Surat Edaran ini, dengan nomor 800.1.6.2/209/BU-PDG/2024, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Padang pada tanggal 8 Maret 2024.
(*)
#ASNPemkoPadang #Padang