Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono Dihentikan Secara Resmi
Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan terhadap Juru Bicara TPN, Aiman Witjaksono, Kasus Aparat Tak Netral
D'On, Jakarta,- Polda Metro Jaya telah mengakhiri penyelidikan terhadap Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, dalam kasus yang melibatkan dugaan ketidaknetralan aparat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi hal ini, menjelaskan bahwa kasus tersebut dihentikan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
"Benar (sudah dihentikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Kamis (28/3).
Ade Ary menerangkan kasus Aiman itu dihentikan buntut putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong.
"Aiman Witjaksono" dihentikan dengan alasan hukum, ungkap kuasa hukumnya, Finsensius Mendrofa, berdasarkan surat dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya,
"Tadi malam kami sudah dikirimkan surat dari penyidik dari Ditkrimsus Polda Metro Jaya bahwa laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan (SP3)," kata Finsensius di Polda Metro Jaya, Kamis (28/3).
Berdasarkan surat tersebut, kata Finsensius, kasus Aiman ini dihentikan dengan alasan demi hukum.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman atas pernyataannya yang menyoroti ketidaknetralan aparat dalam Pemilu 2024. Penyidik fokus pada pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dalam proses penyidikan, tidak menerapkan UU ITE.
Pemeriksaan terhadap Aiman termasuk penyitaan handphone, yang kemudian dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Aiman juga mengajukan gugatan praperadilan, yang akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini menciptakan perdebatan intens mengenai kebebasan berpendapat dan keterlibatan aparat dalam politik, menyoroti kompleksitas hukum dan isu-isu politik yang berkembang menjelang Pemilu.
(*)
#hukum