Breaking News

Pilpres 2024 Disengketakan! TPN Ganjar-Mahfud Serius Ajukan Gugatan ke MK

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serius Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK.

D'On, Jakarta,-
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD secara resmi mengajukan materi gugatan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres 2024) kepada Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3/2024). Gugatan tersebut menyoroti beberapa inti permasalahan.

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung MK, Sabtu (23/3/2024).

Kedua, adalah memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Indonesia. "Kami meminta MK membatalkan putusan KPU yang sama-sama kita dengan beberapa hari yang lalu. Dan meminta KPU untuk melakukan pemilihan ulang, itu intinya yang kami lihat," ungkap Todung Lubis.

Pertama, tim tersebut meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, dari Pemilu 2024. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan bahwa keikutsertaan pasangan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum dan etika yang berlaku, hal ini telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kedua, tim tersebut memohon kepada MK untuk menyetujui pemungutan suara ulang di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia. Mereka meminta MK untuk membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu yang dianggap kontroversial, dan meminta agar dilakukan pemilihan ulang di semua TPS.

Tim TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 di MK dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, dengan dokumen berjumlah 151 halaman belum termasuk bukti. Todung Lubis menyatakan bahwa masih ada barang bukti yang belum diserahkan secara detail kepada MK, dan mereka berencana untuk mengungkapkan bukti lengkap tersebut selama persidangan.

Todung Lubis menekankan pentingnya menjaga demokrasi dan supremasi hukum dalam negara ini, serta menegaskan bahwa gugatan ini mencerminkan momen yang sangat menentukan dalam pembangunan bangsa ini.

(*)

#Politik #Nasional #Pemilu2024