Polda Metro Jaya Proses Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mantan Ketua PSI Jakarta Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya: Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
D'On, Jakarta,- Sebuah gelombang kehebohan melanda Jakarta dengan munculnya laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mantan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jakarta Barat, Anthony Norman Lianto (ANL), dan seorang wanita berinisial WS (29). Laporan ini, yang secara resmi terdaftar dengan nomor LP/B/135/I/2024/SPKT Polda Metro Jaya, diterima oleh pihak kepolisian pada tanggal 10 Januari 2024.
Dalam sebuah pernyataan kepada awak media pada Kamis (28/3/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa laporan ini merupakan hasil dari upaya WS pada bulan Januari 2024. Ade Ary menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses laporan ini dengan serius, sambil meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu hasil penyelidikan.
Lebih lanjut, Ade Ary menyampaikan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, menegaskan bahwa proses investigasi masih berlangsung dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian.
Dilaporkannya dugaan pelecehan seksual ini oleh WS menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), mengacu pada Pasal 4 juncto Pasal 6 dan/atau Pasal 285 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini dianggap serius dan akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabar mengenai laporan ini telah mencuat ke permukaan, memancing perhatian masyarakat terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang semakin sering terjadi. Publik tentu menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan kepada proses hukum yang sedang berlangsung, sambil tetap mengedepankan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(*)
#PelecehanSeksual #PSI #Kriminal