Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Enam Warung Kelambu yang Buka Siang Hari saat Ramadan


D'On, Padang (Sumbar),-
Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Kamis (21/3/24) siang merupakan respons terhadap keluhan masyarakat mengenai kegiatan warung makan yang beroperasi pada siang hari. 

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan tersebut didasari oleh pelanggaran terhadap Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan.

Dalam penertiban tersebut, enam unit warung kelambu (Warkel) yang melanggar aturan tersebut ditindak. Lokasinya tersebar di dua tempat berbeda, yaitu di jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga tabung gas, empat kursi kayu, satu meja, dua kompor gas, serta dua tirai.

Eka Putra Irwandi juga mengimbau masyarakat Kota Padang untuk patuh terhadap aturan yang berlaku, terutama selama bulan Ramadan di mana umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Penegakan aturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan menghormati satu sama lain.

(*)

#WarungKelambu #Padang #PolPP