Skandal Pemalsuan Dokumen, Pria Di Deli Serdang Ditangkap Terkait Pembelian Beras Bulog
Pria ditangkap Polda Sumatera Utara karena dugaan pemalsuan dokumen pembelian beras Bulog komersial di Medan pada Senin, 4 Maret 2024.
D'On, Medan (Sumut),- Di tengah kekhawatiran akan tingginya harga beras di pasaran Sumatera Utara, Unit Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara bersama Bulog Provinsi Sumatera Utara telah mengungkap sebuah praktik pemalsuan dokumen pembelian beras. Pada Senin (4/3/2024), seorang pria berinisial AKL (67 tahun) dari Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena diduga terlibat dalam skema tersebut.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan tim gabungan setelah mendapat informasi tentang upaya mendapatkan kuota beras komersial dengan menggunakan dokumen palsu. Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah dengan memanfaatkan dokumen milik UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino tanpa izin untuk membeli beras cadangan beras pemerintah (CPB) sebanyak 2.000 ton di kantor cabang Bulog Medan.
"Hadi menjelaskan bahwa tersangka tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang penggilingan padi, sehingga tidak memenuhi prosedur untuk mendapatkan beras komersial dari Bulog. Ini menunjukkan bahwa tersangka adalah pelaku nakal yang mencari keuntungan," kata Hadi.
Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita satu ton beras komersial Bulog beserta dokumen palsu yang digunakan oleh tersangka. Saat ini, AKL telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumatera Utara.
Tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman di atas 5 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Kasus ini memberikan gambaran nyata tentang tantangan yang dihadapi dalam menjaga kejujuran dan keadilan dalam perdagangan beras, serta pentingnya kerja sama antara lembaga pemerintah dan masyarakat untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan konsumen.
(*)
#Bulog #Penipuan #Medan