Skandal Pemilu 2024, MK Hadapi Gelombang 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencatat 258 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres dan Pileg 2024 yang telah mendaftar sebelum batas waktu pengajuan sengketa ditutup pada Sabtu (23/3/2024) malam. Dari total tersebut, terdapat dua sengketa hasil Pilpres 2024 dan 247 sengketa hasil Pileg DPR/DPRD, serta 9 sengketa hasil pemilihan calon DPD.
Untuk sengketa hasil Pilpres 2024, dua pemohon utamanya adalah pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sedangkan sengketa hasil Pileg dipicu oleh partai politik dan caleg dari berbagai partai, termasuk PPP, Nasdem, Partai Garuda, Hanura, Perindo, PAN, Partai Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Partai Demokrat.
Partai-partai tersebut mengajukan sengketa hasil Pileg atas sejumlah dugaan pelanggaran, seperti penggelembungan suara dan pelanggaran administratif, yang diyakini telah merugikan hasil pemilu. Misalnya, PPP menyoroti dugaan kehilangan 200.000 suara di 18 provinsi, yang berpotensi membuat partai tersebut gagal mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%.
Partai Demokrat, di sisi lain, menyuarakan keberatan atas pelanggaran yang dilaporkan di 11 provinsi, termasuk Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, dan Maluku Utara. Salah satu perwakilan dari Partai Demokrat, Mehbob, menegaskan adanya penggelembungan suara dan ketidakadilan dalam proses pemungutan suara di beberapa daerah, seperti Papua Pegunungan.
Sementara itu, PSI hanya mengajukan sengketa hasil untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur, dengan perbedaan penghitungan suara antara versi KPU dan versi PSI menjadi sorotan utama.
Dari sisi calon anggota DPD, sembilan dari mereka juga mengajukan sengketa hasil ke MK atas dugaan pelanggaran di berbagai provinsi, seperti Riau, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, NTB, Maluku, Papua Selatan, Sumatera Utara, dan Papua Tengah.
Dengan demikian, proses PHPU Pilpres dan Pileg 2024 di MK menjadi sorotan publik karena menyoroti berbagai dugaan pelanggaran dan ketidakadilan yang mempengaruhi hasil pemilu di tingkat nasional dan daerah.
(*)
#MahkamahKonstitusi #SengketaPemilu #Pemilu2024