Sosialisasi Aturan Penjualan Minuman Beralkohol di Padang
Tim Gabungan Pemko Padang Adakan Sosialisasi terkait Minol
D'On, Padang (Sumbar),- Tim gabungan dari Pemko Padang mengadakan sesi edukasi dan sosialisasi pada Kamis (29/2/2024) di Gedung Youth Center, Jalan Bagindo Aziz Chan, Kota Padang, Sumatera Barat. Acara ini dihadiri oleh 24 pelaku usaha di bidang kafe, restoran, dan tempat hiburan malam di kota tersebut.
Sosialisasi ini fokus pada Surat Izin Pelaku Usaha Minuman Beralkohol (SITU-MB), yang menjadi aturan yang ketat di Kota Padang. Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa aturan di Kota Padang membatasi penjualan minuman beralkohol secara bebas. Hal ini karena banyaknya penjual minuman beralkohol yang menjual secara terbuka di sejumlah lokasi pinggir jalan.
Chandra menegaskan bahwa ada dua jenis peruntukan dalam penjualan minuman beralkohol. Pertama, penjualan untuk dikonsumsi langsung di tempat seperti bar dan hotel. Kedua, penjualan eceran yang harus langsung dibawa pulang untuk dikonsumsi.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengurangi peredaran minuman beralkohol secara bebas, mengingat dampak negatifnya terhadap kriminalitas di Kota Padang. Chandra menekankan bahwa pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah peningkatan kriminalitas akibat pengaruh minuman beralkohol, mengingat masyarakat Padang masih memegang teguh norma-norma adat dan nilai-nilai agama.
Chandra juga menyoroti pentingnya mengatur penjualan minuman beralkohol menjelang bulan Ramadan, di mana umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa. Pengawasan terhadap penjual serta pemahaman para pelaku usaha terhadap jam operasional dan aturan-aturan yang berlaku selama bulan suci Ramadan menjadi hal yang penting.
Dengan demikian, sosialisasi ini bukan hanya sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai upaya menjaga harmoni antara kepentingan bisnis dengan nilai-nilai sosial dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Padang.
(*)
#Padang #Minol #PolPP