Breaking News

Tindakan Tegas Satpol PP Padang: Penindakan Terhadap Kafe yang Melanggar Aturan Ketertiban Umum

Petugas Pol PP Padang Angkut Alat Speaker Kafe yang Melanggar Aturan 

D'On, Padang (Sumbar),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan tindakan tegas terhadap kafe yang melanggar aturan dengan menghidupkan live musik hingga larut malam di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada Kamis (14/3/2024) dini hari. Kepala Satpol PP, Chandra Eka Putra, S.I.P., M.Si., menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah tersebut.

Menyikapi laporan tersebut, Satpol PP segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk dua unit speaker dan dua unit mixer dari dua lokasi yang berbeda di kawasan Kecamatan Koto Tangah. Pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Surat Edaran Walikota Padang No. 500.13/40/Dispar.pdg./2024 mengenai Operasional Usaha Pariwisata di Kota Padang.

Chandra Eka Putra menegaskan bahwa pemilik kafe akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP guna proses penyelidikan lebih lanjut. Sanksi yang akan diberikan masih menunggu hasil dari PPNS.

Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengimbau kepada pemilik usaha di wilayah Kota Padang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah tersebut, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, dengan menghargai orang yang sedang melaksanakan ibadah. Tutupannya, Chandra menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan dalam menjalankan aktivitas usaha.

(*)

#KafeKaraoke #Padang #PolPP