13 Prajurit TNI Tersangka Kasus Penganiayaan di Papua
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan
D'On, Jayapura (Papua),- Sebanyak 13 prajurit TNI dari Batalyon Infanteri Raider 300 Braja Wijaya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang warga Papua, yang diduga memiliki afiliasi dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut pada Sabtu, 30 Maret 2024.
Menurut keterangan dari Letkol Inf Candra Kurniawan, proses penyidikan telah dilakukan oleh Pomdam XVII/Cenderawasih bekerja sama dengan Pomdam III/Siliwangi. Selama proses tersebut, saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk pemeriksaan hasil visum dan pengumpulan barang bukti lainnya.
Video viral di media sosial merekam aksi penganiayaan yang menampilkan seorang pria terikat dan luka-luka, yang diketahui merupakan anggota KKB bernama Definus Kogoya. Kejadian tersebut terjadi di Pos Gome, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah.
Mayjen TNI Izak Pangemanan, Pangdam XVII/Cendrawasih, dalam sebuah jumpa pers di Jakarta pada awal minggu 25 Maret 2024, menegaskan komitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan memastikan keterbukaan kepada publik dalam setiap tahapan, termasuk persidangan.
Pangdam Izak Pangemanan juga menekankan pentingnya keadilan bagi masyarakat Papua dan menyatakan bahwa proses hukum akan terus didorong, dengan kompensasi kepada masyarakat sebagai bentuk keadilan yang harus mereka terima.
Kasus ini mencuat sebagai perhatian serius terkait hak asasi manusia dan keamanan di wilayah Papua, serta menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat keamanan.
(*)
#TNI #Militer #Penganiayaan #Kriminal