47 Pendapat Hukum dari Berbagai Kalangan Hadir di MK untuk Sengketa Pilpres 2024
Gedung Mahkamah Konstitusi
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi saksi dari 47 pengajuan Amicus Curiae, yang datang dari berbagai elemen masyarakat, memberikan pandangan mereka mengenai sengketa hasil Pilpres 2024, pada Jumat (19/4/2024). Konsep hukum ini memberikan kesempatan bagi pihak ketiga untuk menyampaikan pendapat hukum kepada pengadilan, dengan tujuan untuk memberikan pandangan yang beragam.
Rentetan pengajuan Amicus Curiae ini melibatkan beragam pihak, mulai dari akademisi, purnawirawan TNI/Polri, budayawan, advokat, tokoh parpol, tokoh agama, hingga mahasiswa, baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan. Dalam prosesnya, beberapa tokoh yang menonjol termasuk Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pentolan FPI Rizieq Shihab, yang turut serta dalam memberikan pandangan mereka kepada MK.
Megawati, diwakili oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, mengirimkan dokumen Amicus Curiae pada Selasa, 16 April 2024, yang mengandung opini serta harapan akan putusan yang adil dari MK.
Sementara itu, Rizieq Shihab bersama empat tokoh lainnya mengajukan Amicus Curiae pada Rabu, 17 April 2024, dengan harapan pendapat mereka akan turut dipertimbangkan dalam proses hukum.
Selain itu, berbagai kelompok juga ikut serta dalam memberikan pandangan mereka, seperti 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil, yang sebelumnya telah menyampaikan surat Amicus Curiae pada 28 Maret 2024. Juga ada inisiatif dari 159 sastrawan dan budayawan pada 1 April 2024, serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari beberapa universitas pada 16 April 2024.
Namun, tidak semua pengajuan Amicus Curiae dapat dibahas oleh MK. Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, hanya Amicus Curiae yang diterima hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan menjadi bagian dari pembahasan dan pengambilan putusan sengketa hasil Pilpres 2024. Meskipun demikian, MK tetap akan menerima pengajuan Amicus Curiae setelah tanggal tersebut.
Meskipun ada banyak pandangan yang disampaikan melalui Amicus Curiae, Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan bahwa konsep ini tidak diatur dalam penanganan sengketa pemilu yang dilakukan oleh MK, sesuai dengan Peraturan MK No. 4 Tahun 2023 dan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017.
Dengan demikian, MK akan terus berada dalam proses pengambilan keputusan yang sesuai dengan kewenangannya, sambil menghormati proses hukum yang telah ditetapkan.
(*)
#AmicusCuriae #MahkamahKonstitusi