Breaking News

BAZNAS Kota Padang Tetapkan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kota Padang


D'On, Padang (Sumbar),-
Dalam menyambut bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Padang telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Padang. Menurut pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh BAZNAS Kota Padang, berikut adalah besaran zakat fitrah yang ditetapkan:

1. Sokan/Anak Daro: Rp 42.000

2. IR 42: Rp 40.000

3. Dolok/Bulog: Rp 32.500

Besaran ini telah diputuskan setelah melalui proses kajian dan penelitian yang mendalam oleh pihak BAZNAS Kota Padang, dengan memperhatikan kondisi ekonomi serta kebutuhan masyarakat setempat.

Selain itu, BAZNAS Kota Padang juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 40.000 per hari per orang. Fidyah adalah kewajiban yang harus dibayar oleh individu yang tidak mampu berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit atau usia lanjut.

Menurut Yuspardi, ketua BAZNAS Kota Padang, "Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Kota Padang serta prinsip keadilan dalam menunaikan kewajiban zakat."

Keputusan ini disambut baik oleh masyarakat Kota Padang, yang merasa terbantu dengan adanya kejelasan besaran zakat fitrah dan fidyah. Mereka berharap dana zakat yang terkumpul dapat dimanfaatkan secara efektif untuk membantu sesama yang membutuhkan, khususnya di tengah pandemi yang masih berlangsung.

Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah yang transparan dan akurat ini, diharapkan masyarakat Kota Padang dapat melaksanakan kewajiban zakat dengan lebih mudah dan penuh keikhlasan, serta mendorong solidaritas sosial yang lebih kuat di tengah-tengah mereka.

(Mond)

#Padang #ZakatFitrah #Fidyah