Breaking News

Desakan Kebutuhan 2 Ibu Rumah Tangga Jual Diri di Aplikasi Online

Ilustrasi 

D'On, Sinjai (Sulsel),-
Dalam operasi yang digerakkan oleh Polres Sinjai, sebuah jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat berhasil dibongkar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Kamis (18/4/2024). Dua wanita, yang merupakan ibu rumah tangga dari luar kota, ditangkap karena menjajakan diri di sebuah penginapan di Kelurahan Balangnipa pada Kamis malam. Mereka adalah IGC (24) dari Kabupaten Bulukumba dan JL (24) dari Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdullah, mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari laporan warga tentang penginapan yang sering digunakan untuk transaksi seks. Kedua wanita yang ditangkap mengaku melakukan perbuatan tersebut karena desakan kebutuhan keluarga dan tanpa muncikari. Tarif yang mereka kenakan tergolong murah, hanya Rp200 ribu sekali kencan.

“Iya atas laporan warga kemudian ditindaklanjuti dan diamankan keduanya,” ungkapnya, Sabtu (20/4/2024).

Barang bukti berupa tiga handphone dengan aplikasi MiChat telah diamankan. Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Sinjai untuk pertanggungjawaban hukum, sementara aparat kepolisian akan bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Sinjai untuk pembinaan lebih lanjut.

Penggiat sosial masyarakat, Rafiuddin, menduga bahwa pekerja prostitusi dari luar kabupaten diduga didatangkan oleh warga setempat. Hampir seluruh pelaku prostitusi yang ditangkap merupakan pendatang dari luar kota Sinjai, menggambarkan kompleksitas dan tantangan yang dihadapi dalam menangani masalah ini secara menyeluruh.

“Hampir semua pekerja seks komersial yang terjaring oleh pihak berwajib rata-rata berasal dari luar kota Sinjai,” tukasnya.

(*)

#Prostitusi