Breaking News

Dilarang Menyebarluaskan Nomor Telepon Tanpa Izin: Ancaman Hukuman Penjara Menanti

Ilustrasi 

Dirgantaraonline,-
Sebuah peringatan serius bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menyebarkan nomor telepon tanpa izin pemiliknya: hal itu dapat mengakibatkan konsekuensi hukum serius, termasuk hukuman penjara. Dilansir dari Mahkamah Konstitusi pada Senin, 29 April 2024, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi memberikan jaminan yang tegas terhadap perlindungan data pribadi, termasuk nomor telepon.

Pasal 42 ayat (2) dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil dalam proses peradilan pidana, serta dijamin perlakuan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, menyebarkan data pribadi seperti nomor telepon tanpa izin pemiliknya dapat dianggap sebagai tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara.

Lebih lanjut, undang-undang perlindungan data pribadi, khususnya Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), secara tegas mengatur tentang perlindungan terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain. Setiap tindakan yang dilakukan tanpa hak atau melanggar hukum, termasuk memindahkan atau mentransfer informasi elektronik tanpa izin, dapat dianggap sebagai pelanggaran serius yang berpotensi dihukum dengan penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp 20 miliar.

Pernyataan resmi ini menegaskan bahwa nomor telepon seluler termasuk dalam kategori data pribadi yang harus dilindungi dengan ketat. Penyebaran nomor telepon tanpa izin merupakan tindakan serius yang tidak hanya melanggar hak privasi individu, tetapi juga melanggar undang-undang yang berlaku.

Para pembaca diimbau untuk mematuhi peraturan yang ada dan memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang mereka lakukan. Perlindungan data pribadi adalah hak setiap individu yang harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak.

(Mond)

#Pidana #Hukum