Breaking News

Gelombang PHK dan Korupsi Timah Mengguncang Bangka Belitung: Ancaman Ketenagakerjaan dan Lingkungan

Ilustrasi Pekerja Timah 

D'On, Bangka Belitung,- 
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat di tengah lesunya industri timah. Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengakui adanya PHK dan penangguhan kerja bagi banyak pekerja. Smelter timah di daerah tersebut dilaporkan banyak yang tidak beroperasi lagi, seiring dengan penanganan kasus korupsi smelter timah yang melibatkan beberapa tersangka.

Agus Afandi, Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Babel, mengungkapkan kekhawatiran akan dampak sosial ekonomi dari PHK, termasuk meningkatnya tingkat pengangguran dan potensi peningkatan kriminalitas. Di sisi lain, nilai kerugian dari praktik korupsi timah masih dalam penghitungan, dengan angka fantastis mencapai Rp 271 triliun, menurut pakar lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo.

"Sisi ketenagakerjaan pasti akan ada masalah, terutama jumlah orang yang tidak bekerja akan bertambah dan efek lainnya akan muncul," kata Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Hubungan Industrial (HI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Disnaker Babel Agus Afandi dikutip Sabtu (20/4/2024).

Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup HKTI Bangka Belitung, Elly Rebuin, menyoroti kondisi tata niaga yang belum jelas, dengan transaksi tambang rakyat yang dianggap ilegal oleh PT Timah dan smelter. Namun, ia menegaskan bahwa skema kerja sama antara PT Timah dan masyarakat, di mana hasil tambang dikumpulkan oleh PT Timah, merupakan solusi yang lebih benar dalam menjaga perekonomian lokal.

"Kerusakan alam Babel sudah terjadi sejak peradaban timah berlangsung tahun 1711. Kok bisa kerusakan alam tersebut dibebankan ke kegiatan kerja sama tahun 2015 - 2022," kata Wakil Ketua Bidang Lingkungan Hidup HKTI Bangka Belitung Elly Rebuin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang dan Pengolahan Pasir Mineral Indonesia (Atomindo), Rudi Syahwani, menyebutkan perlunya revisi regulasi untuk memfasilitasi transaksi antara masyarakat dan perusahaan tambang. Hal ini penting mengingat banyaknya lahan masyarakat yang menghasilkan timah namun tidak termasuk dalam konsesi perusahaan tambang.

"Di sini akhirnya transaksi terjadi, namanya masyarakat kan pragmatis butuh uang, mereka menjual hasil tambang timahnya ke swasta karena dari sisi harga bisa dua kali lipat dibanding jika menjual ke PT Timah, untuk pencatatan laporan klaimnya dari IUP konsesi perusahaan swasta tadi. Nah ini masalahnya, perlu ada revisi regulasi yang memfasilitasi," kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang dan Pengolahan Pasir Mineral Indonesia (Atomindo) Rudi Syahwani.

"Kalau masyarakat dilarang menambang toh itu di tanah mereka sendiri, dan aktivitas itu ada sebelum PT Timah dan swasta ada di tempat mereka. Aneh kalau masyarakat yang dikorbankan," ujarnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus memburu barang-barang mewah milik tersangka kasus korupsi timah untuk disita negara, sementara banyak masyarakat Bangka Belitung merasakan dampak negatif dari penutupan smelter yang mengakibatkan hilangnya mata pencaharian.

Dengan demikian, situasi di Bangka Belitung mencerminkan kompleksitas masalah ekonomi, lingkungan, dan hukum yang perlu ditangani secara serius untuk mendukung keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

(*)

#PHK #PTTimah #BangkaBelitung