Breaking News

Generasi Muda Terjerat: Pemerintah Beraksi Hadapi Gelombang Judi Online

Ilustrasi Judi Online 

D'On, Jakarta,-
Dalam sebuah pengungkapan yang mengejutkan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa sebanyak 2,7 juta warga Indonesia terperangkap dalam perangkap judi online yang merugikan. Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas dari mereka adalah kaum muda, dengan rentang usia paling sering mencakup remaja hingga awal 20-an. Hal ini menggambarkan dampak yang meresahkan dari penyebaran judi online di kalangan generasi masa depan Indonesia.

"Dari 2,7 juta penjudi yang ada ini ternyata cukup banyak yang kaum muda, ya paling enggak [usia] 17 sampai 20-an lah," kata Budi di Ruang Rapat Lantai 7 Kementerian Kominfo, Jumat (19/4).

Menurut Budi, pemerintah memandang para penjudi ini sebagai korban yang perlu diselamatkan. Upaya pemberantasan yang telah dilakukan termasuk pemblokiran konten judi online, di mana selama delapan bulan kepemimpinannya, sudah ada 1,6 juta konten yang diblokir. Namun, Budi menegaskan bahwa pemberantasan ini membutuhkan kerjasama lintas sektor, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk pemblokiran rekening serta pelaporan kepada pihak berwenang.

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan perintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online, menandakan seriusnya tanggapan pemerintah terhadap masalah ini. Namun, tantangan tetap besar dengan perputaran uang judi online yang mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lebih menyedihkan lagi, tahun ini telah tercatat empat kasus bunuh diri yang dikaitkan dengan judi online. Ini menjadi sorotan serius bagi Kemenkominfo, yang menempatkan perlindungan terhadap warga, khususnya generasi muda, sebagai prioritas utama. Dengan keputusan untuk membentuk task force terpadu, pemerintah berharap dapat mengatasi ancaman serius ini secara holistik.

"Karena kita harus melindungi rakyat kecil dari pengaruh negatif judi online, tahun ini sudah ada 4 korban yang bunuh diri karena judi online. Kita harus melindungi rakyat kita dan tugas negara adalah untuk melindungi," pungkasnya.

Dengan tantangan yang semakin kompleks dan dampak yang semakin meresahkan, upaya pemberantasan judi online menjadi tugas bersama untuk melindungi masa depan bangsa dari ancaman yang mengintai dari dunia maya.

(*)

#JudiOnline #Judi