Breaking News

Gugatan PDIP di PTUN Minta KPU Tunda Pengumuman Hasil Pilpres 2024

Kuasa Hukum PDIP

D'On, Jakarta,-
Dalam peristiwa dramatis, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengambil tindakan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tuduhan melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dipimpin oleh tim hukum terkemuka yang dipimpin oleh Gayus Lumbuun, keluhan PDIP akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta, seperti yang diumumkan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Besar PDIP pada hari Selasa, 24 April 2024.

Dengan nomor perkara terdaftar 133/G/2024/PTUN.JKT, Gayus Lumbuun menekankan pentingnya proses pengadilan, menyoroti seriusnya klaim mereka terhadap KPU. "Putusan hari ini di PTUN, yang dipimpin oleh Kepala PTUN Jakarta, menegaskan validitas petisi kami untuk diproses dalam sidang pokok. Semua yang kami temukan pagi ini telah mengarah ke keputusan ini," kata Gayus.

Dugaan pelanggaran KPU selama proses pemilihan diharapkan akan terungkap selama persidangan PTUN. "Di dalam PTUN, semua masalah ini akan terungkap, mengekspos setiap pelanggaran hukum oleh mereka yang berkuasa. Ini akan menjadi pencerahan," tegas Gayus.

Selain itu, Gayus mendesak KPU untuk tidak tergesa-gesa mengumumkan konfirmasi pasangan calon presiden dan wakil presiden, terutama pasangan nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk periode 2024-2029. "Memburu konfirmasi kandidat akan merusak proses hukum yang sedang berlangsung di PTUN, yang dijadwalkan akan berlanjut selama beberapa hari. Kami memohon untuk keadilan tanpa penundaan," tambahnya.

Gayus melanjutkan, "Keadilan yang tertunda lebih baik daripada keputusan yang tergesa-gesa. Mari kita biarkan sistem hukum menentukan apakah mereka yang berkuasa telah menyalahgunakan wewenang mereka dan apakah keputusan mereka dapat dibenarkan."

Dalam pengembangan terkait, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap untuk mengkonfirmasi pasangan calon nomor dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024. Keputusan ini menyusul penolakan banding oleh pasangan calon presiden lainnya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, terkait perselisihan hasil pemilihan presiden 2024.

"Sebagai konsekuensinya, Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 mengenai hasil pemilihan nasional untuk tahun 2024 dianggap akurat dan tetap berlaku," kata Hasyim Asya'ri, Ketua KPU RI, di Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

Hasyim menjelaskan bahwa dengan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 dipertahankan sebagai sah, langkah berikutnya untuk pemilihan presiden adalah konfirmasi presiden dan wakil presiden terpilih. "Agenda KPU dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024, pukul 10:00 WIB, yang akan dilaksanakan di kantor KPU," katanya.

(*)

#PDIP #Politik #KPU