KPU Siap Sampaikan Kesimpulan Sengketa Hasil Pilpres 2024 ke MK
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, 5 April 2024.
D'On, Jakarta,- Dalam sebuah pengumuman yang dinanti-nantikan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochamad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menyerahkan kesimpulan atas perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah wawancara, Afifuddin menyatakan bahwa kesimpulan KPU akan disampaikan kepada MK pada hari Selasa, 16 April 2024.
Afifuddin menegaskan bahwa kesimpulan yang akan disampaikan oleh KPU sudah disusun dan dirangkum dengan cermat, mencakup proses persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden. "Besok kesimpulan akan kita sampaikan," ujarnya dengan keyakinan.
Secara rinci, Afifuddin menjelaskan bahwa kesimpulan KPU akan sejalan dengan jawaban KPU atas permohonan pemohon dari kedua kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Dia menambahkan bahwa KPU telah memberikan penekanan pada argumen yang diajukan oleh pemohon, termasuk masalah Sirekap dan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024.
Afifuddin menyatakan optimisme bahwa hakim konstitusi akan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres oleh kedua kubu. Menurutnya, KPU telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "KPU sangat yakin dan sudah melakukan apa yang seharusnya dilakukan," tambahnya.
MK telah menetapkan batas waktu akhir untuk penyerahan kesimpulan dari para pihak yang terlibat dalam sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari Selasa, 16 April 2024. Setelah itu, MK akan secara resmi memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas dan memutuskan perkara sengketa tersebut. Pengumuman putusan dijadwalkan akan dilakukan pada 22 April 2024.
Dengan penyerahan kesimpulan yang dijadwalkan, tensi politik di Tanah Air semakin meningkat, sementara masyarakat dan pengamat politik menunggu dengan cermat hasil akhir dari sengketa ini.
(*)
#KPU #MahkamahKonstitusi #PHPU #SengketaPemilu