Breaking News

Menteri Investasi Bongkar Kasus Korupsi IUP Timah: Rugi Rp 271 Triliun!

Bahlil Lahadalia 

D'On, Jakarta,-
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, telah menyoroti kasus dugaan korupsi yang melibatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, yang menjerat beberapa pihak termasuk mantan Direksi PT Timah Tbk, Harvey Moeis (suami Sandra Dewi), dan Helena Lim, yang dikenal sebagai Crazy Rich PIK.

Bahlil menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam terkait kasus tersebut, termasuk mengklarifikasi apakah tindakan tersangka terjadi di atas IUP yang relevan atau tidak.

"Saat ini kami sedang mempelajari apakah tindakan tersangka terjadi di atas IUP yang terkait atau tidak. Tim di Deputi saya sedang mempelajarinya," ungkap Bahlil di Gedung DPR RI, Jakarta.

Menurut Bahlil, pihaknya tidak terlibat dalam proses awal pengajuan IUP, melainkan hanya menandatangani proses terakhir melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diterbitkan IUP.

Namun, keputusan terkait luas lahan, titik koordinat, dan proses perolehan tetap merupakan kewenangan Menteri teknis, bukan Menteri Investasi.

Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun, termasuk kerugian ekologis. Bahlil menekankan bahwa penilaian terkait kerugian negara akan ditangani oleh aparat penegak hukum dengan dasar perhitungan yang mereka miliki.

Direktur Penyidik Jampidsus, Kuntadi, menjelaskan bahwa mereka masih dalam proses menghitung kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan melibatkan para ahli.

Meskipun demikian, terdapat perkiraan kerugian ekologis, ekonomi, dan pemulihan lingkungan dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo sebesar Rp 271 triliun, sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Kerugian lingkungan dalam kasus ini mencakup tiga aspek: kerugian ekologis sebesar Rp 183,7 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 74,4 triliun, dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp 12,1 triliun.

(*)

#KotupsiTimah #HarveyMoeis #Korupsi