Breaking News

MK Ingatkan: Jangan Jadikan Kami 'Keranjang Sampah' Pemilu

Wakil Ketua Hakim MK Saldi Isra 

D'On, Jakarta,-
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegaskan bahwa MK tidak boleh dianggap sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang muncul selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam sidang pembacaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Saldi Isra menyatakan bahwa pengadilan tidak boleh menjadi satu-satunya lembaga yang menangani semua masalah terkait pemilu.

Isra menekankan bahwa MK memiliki kewenangan lebih dari sekadar mengadili hasil rekapitulasi perolehan suara. Meskipun MK memiliki kewenangan untuk mengadili angka-angka dan hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu dan penetapan suara sah hasil pemilu.

"Sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," ujarnya.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pembacaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," katanya.

Meskipun MK akan menggelar sidang pembacaan putusan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024), Fajar Laksono, juru bicara MK, menjelaskan bahwa sidang akan digelar secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB untuk dua perkara sekaligus. MK akan membacakan putusan kedua perkara sengketa Pilpres tersebut dalam satu ruangan yang sama. Kedua perkara diajukan oleh pemohon yang sama, yaitu kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

(Mond)

#MahkamahKonstitusi #SengketaPilpres #PutusanMK