MK Tinjau Pengaruh Amicus Curiae: Pengajuan Setelah Batas Waktu Ditolak
Fajar Laksono Juru Bicara Mahkamah Konstitusi
D'On, Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait pengajuan amicus curiae, yang telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu terakhir. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), MK memutuskan untuk tidak mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024.
Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, sebanyak 33 pengajuan amicus curiae telah diterima, dengan hanya 14 di antaranya diajukan sebelum tanggal batas yang ditentukan. Dari 14 pengajuan yang masuk sebelum batas waktu, beberapa yang telah didalami oleh hakim termasuk amicus curiae yang diajukan oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
"Ada 14, hingga hari ini kan ada 33. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33. Kalau di-split mana yang 16 April, ada 14. Nah, 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim. Bukan berarti dipertimbangkan ya, dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tetapi yang penting itu 14 amicus curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati," jelas Fajar kepada awak media Kamis (18/4/2024).
Daftar lengkap dari 14 amicus curiae yang sedang dalam proses pemeriksaan MK termasuk Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun), serta beberapa individu dan kelompok seperti Pandji R Hadinoto, Usman Hamid, dan Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI).
Namun, Fajar menekankan bahwa meskipun amicus curiae telah diterima, bukti ini bukanlah faktor utama yang mempengaruhi proses persidangan. Dalam kasus-kasus sebelumnya, penggunaan amicus curiae di MK masih relatif baru, terutama dalam kasus perselisihan hasil pilpres. Karenanya, dampaknya terhadap keputusan hakim masih sulit diukur dan tergantung pada keyakinan masing-masing hakim.
Meskipun demikian, MK tetap menerima pengajuan amicus curiae yang diajukan setelah batas waktu yang ditentukan. Fajar menegaskan bahwa penerimaan ini adalah bagian dari kewajiban MK untuk menjaga akuntabilitas dan memperlakukan setiap pengajuan dengan baik, tanpa mengabaikan prosedur yang telah ditetapkan.
Keputusan MK terkait amicus curiae ini tidak hanya mencerminkan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana bukti tambahan seperti amicus curiae dapat memengaruhi hasil persidangan. Dengan demikian, pengamatan lebih lanjut terhadap perkembangan ini akan menjadi topik menarik bagi para pengamat hukum dan masyarakat umum.
(*)
#AmicusCuriae #MahkamahKonstitusi